Tata Tertib Pondok
SURAT KEPUTUSAN PENGASUH
NOMOR: 025/YPP/AN/TT.PP/I/2015
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN DAN TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN AN-NIDHOM
Menimbang:
- Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administratif dan kondusifitas untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, dipandang perlu menetapkan peraturan dan tata tertib Pondok Pesantren An-Nidhom RW. 03 Karyamulya Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa tata tertib dan peraturan ini dipandang cakap dan memenuhi syarat etika dan formal Pondok Pesantren An-Nidhom berdasarkan hasil musyawarah keluarga pesantren.
Mengingat:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Luar Sekolah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
- Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah.
TATA TERTIB DAN PERATURAN
PONDOK PESANTREN AN-NIDHOM
PASAL 1 : KETENTUAN UMUM
1. Selalu mentaati syariat Islam, peraturan yang berlaku dan Tata Tertib Pondok Pesantren;
2. Menjaga nama baik pondok pesantren;
3. Taat kepada kyai pengasuh Pondok Pesanter serta hormat kepada dewan guru (ustadz)
PASAL 2 : KEWAJIBAN SANTRI
Setiap santri diwajibkan untuk:
1. Selalu bersikap jujur, ramah serta sikap saling menghargai dan menghormati;
2. Mengerjakan sholat fardlu secara berjamaah pada waktu maghrib, isya, dan subuh. Serta Mengikuti pengajian sesuaidengan jadwal dan waktu yang telah ditentukan;
3. Wajib memelihara fasilitas, gedung dan alat-alat inventaris pondok pesantren, serta barang milik Pondok Pesantren;
4. Selalu menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan demi menjaga kondusifitas di lingkungan Pondok Pesantren;
5. Selalu menerapkan Akhlak yang baik dan nilai-nilai ukhuwah islamiyah; dengan berpakaian, berprilaku dan berbicara yang baik dan sopan;
6. Wajib meminta izin dari pengasuh atau keluarga bila hendakpulang atau acara keluar dari lingkungan Pondok Pesantren.
PASAL 3 : LARANGAN-LARANGAN
Setiap santri dilarang:
1. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam, peraturan yang berlaku dan Tata Tertib Pondok Pesantren;
2. Melakukan perbuatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik Pondok Pesantren;
3. Pulang tanpa seizin pengasuh/ibu nyai; apabila tidak maka akan dikenakan denda Rp. 10.000 atau membersihkan toilet pesantren;
4. Izin Pulang melebihi 2 hari, kecuali ada udzur;
5. Merusak fasilitas pondok;
6. Membawa teman 1 x 24 jam; (harus wajib lapor bu nyai atau keluarga pengasuh);
7. Membawa teman lawan jenis yang dapat menimbulkan fitnah;
8. Membawa majigcomp (alat untuk menanak nasi) karena listrik yang tidak memungkinkan;
9. Membawa senjata tajam, alat musik (gitar atau apapun);
10. Untuk Santri putra Dilarang bermain kartu jenis apapun;
11. Berbicara kotor atau tidak pantas;
12. Membuat onar dan kegaduhan.
PASAL 4 : PERATURAN PENGAJIAN
1. Santri wajib berpakaian sopan ketika belajar (santri putra memakai peci/kopyah);
2. Santri wajib membawa kitab yang di kaji;
3. Alfa (tidak mengikuti pengajian) 1 kali denda 500 rupiah;
4. Santri yang berhalangan / tidak bisa mengikuti pengajian wajib izin kepada ustadz ataupun ibu nyai dengan alasan yang jelas;
5. Maksimal telat mengikuti pengajian maghrib jam 18.30 dan subuh jam 5.30 WIB;
6. Batas waktu selesai pengajian subuh minimal sampai dengan pukul 06.00 WIB dan Batas waktu selesai pengajian Maghrib minimal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
PASAL 5 : KETENTUAN TAMBAHAN
Ketentuan peraturan dan tata tertib ini dibuat oleh kami selaku pengasuh pondok pesantren. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan dan tata tertib akan diatur kemudian dengan seizin pengasuh pondok pesantren.
1. Selalu mentaati syariat Islam, peraturan yang berlaku dan Tata Tertib Pondok Pesantren;
2. Menjaga nama baik pondok pesantren;
3. Taat kepada kyai pengasuh Pondok Pesanter serta hormat kepada dewan guru (ustadz)
PASAL 2 : KEWAJIBAN SANTRI
Setiap santri diwajibkan untuk:
1. Selalu bersikap jujur, ramah serta sikap saling menghargai dan menghormati;
2. Mengerjakan sholat fardlu secara berjamaah pada waktu maghrib, isya, dan subuh. Serta Mengikuti pengajian sesuaidengan jadwal dan waktu yang telah ditentukan;
3. Wajib memelihara fasilitas, gedung dan alat-alat inventaris pondok pesantren, serta barang milik Pondok Pesantren;
4. Selalu menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan demi menjaga kondusifitas di lingkungan Pondok Pesantren;
5. Selalu menerapkan Akhlak yang baik dan nilai-nilai ukhuwah islamiyah; dengan berpakaian, berprilaku dan berbicara yang baik dan sopan;
6. Wajib meminta izin dari pengasuh atau keluarga bila hendakpulang atau acara keluar dari lingkungan Pondok Pesantren.
PASAL 3 : LARANGAN-LARANGAN
Setiap santri dilarang:
1. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam, peraturan yang berlaku dan Tata Tertib Pondok Pesantren;
2. Melakukan perbuatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik Pondok Pesantren;
3. Pulang tanpa seizin pengasuh/ibu nyai; apabila tidak maka akan dikenakan denda Rp. 10.000 atau membersihkan toilet pesantren;
4. Izin Pulang melebihi 2 hari, kecuali ada udzur;
5. Merusak fasilitas pondok;
6. Membawa teman 1 x 24 jam; (harus wajib lapor bu nyai atau keluarga pengasuh);
7. Membawa teman lawan jenis yang dapat menimbulkan fitnah;
8. Membawa majigcomp (alat untuk menanak nasi) karena listrik yang tidak memungkinkan;
9. Membawa senjata tajam, alat musik (gitar atau apapun);
10. Untuk Santri putra Dilarang bermain kartu jenis apapun;
11. Berbicara kotor atau tidak pantas;
12. Membuat onar dan kegaduhan.
PASAL 4 : PERATURAN PENGAJIAN
1. Santri wajib berpakaian sopan ketika belajar (santri putra memakai peci/kopyah);
2. Santri wajib membawa kitab yang di kaji;
3. Alfa (tidak mengikuti pengajian) 1 kali denda 500 rupiah;
4. Santri yang berhalangan / tidak bisa mengikuti pengajian wajib izin kepada ustadz ataupun ibu nyai dengan alasan yang jelas;
5. Maksimal telat mengikuti pengajian maghrib jam 18.30 dan subuh jam 5.30 WIB;
6. Batas waktu selesai pengajian subuh minimal sampai dengan pukul 06.00 WIB dan Batas waktu selesai pengajian Maghrib minimal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
PASAL 5 : KETENTUAN TAMBAHAN
Ketentuan peraturan dan tata tertib ini dibuat oleh kami selaku pengasuh pondok pesantren. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan dan tata tertib akan diatur kemudian dengan seizin pengasuh pondok pesantren.
- Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan.
- Ketentuan yang mengatur pelaksanaan tata tertib ini akan diatur kemudian oleh pengasuh.
Ditetapkan di : Kota Cirebon